Tanggapi Aduan Masyarakat Pengedar Narkoba Jenis Sabu Akhirnya Di Tangkap Polsek Kembangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Menanggapi aduan masyarakat dari medsos instagram @siehumaspolsekkembangan akan keresahan masyarakat.

Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan kembangan raya rt 05/02 kembangan Jakarta Barat pada rabu, 27 oktober 2021 sekira jam 18.45 wib

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan keberhasilan anggota nya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba berawal dari laporan keresahan masyarakat

“Masyarakat melaporkan pada akun resmi instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba,” ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Berangkat dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan akan kebenaran informasi tersebut

“Saat tiba dilokasi yang dimaksud pihak nya berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Khoiri.

Sementara kanit Reskrim polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengatakan berawal atas informasi dari masyarakat pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba

“HP als Eman (44) berhasil diamankan berikut 18 paket sabu dengan berat brutto 3,34 gram berikut 1 buah kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok dan 1 unit hp samsung,” ucap Ferdo.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan kepolsek kembangan untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lebih jauh Ferdo menambahkan, “kepada masyarakat jika menemukan ataupun melihat hal tindak kejahatan agar jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami. Masyarakat bisa datang langsung ke Polsek Kembangan ataupun melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek Kembangan,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *