Waria Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMSEL – Wewen (33) waria asal Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (28/10/21).

Bacaan Lainnya

Wewen ditangkap Satuan Narkoba Polres Muba di salah satu Rumah Makan di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi tepatnya Dusun IV Desa Seratus Delapan Kecamatan Babat.

“Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Muba melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK.

Dijelaskan Agung, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan di Bilangan Babat Supat.

Kemudian Satuan Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Agung Wijaya bersama Unit Opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

“Benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada dikamar,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam.

“Selain 4 paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram, kita juga menyita 1 ball plastik klip bening, 1 buah plastik klip Bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah kotak HP Oppo Warna putih, 1 buah wadah plastik warna biru. 1 buah tas warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun dan menyasar para sopir angkutan yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya. Wewen pun menyiapkan kamar sebagai tempat para sopir yang hendak mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *