Lapaoran wartawan sorotnews.co.id: Opik
KARAWANG, JABAR: Dalam audiensinya Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Fadludin Damanhuri atau Kang Fadel selaku Ketua Kadin Kabupaten Karawang bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Karawang hadir diantaranya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang H.Asep Dasuki dan Wakil Ketua Komisis II DPRD Kabupaten Karawang Suci Nurwinda, serta hadir juga diantaranya Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang Anggi Rosdiana, mempertanyakan terkait penerapan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) yang ditujukan kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, Senin (2/11/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diapresiasi oleh segenap jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, karena Ini merupakan Salah satu sektor untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Karawang, yang sesuai dengan tujuan Pemerintah Pusat yang tercantum di dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Undang – undang Cipta kerja.
Dikatakan oleh Suci Nurwinda bahwa terkait dengan banyaknya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang merupakan tugas DPRD Sebagai Badan Legislatif sekaligus Control Sosial untuk mengingatkan baik Pemerintah Daerah Sebagai Good Government yang memiliki wilayah dan seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya Sebagai stake Holder yang berkewajiban memberikan nilai manfaat bagi lingkungan sekitar.
“Ini merupakan sektor PAD yang luar biasa, dan sangat banyak manfaatnya yang akan dirasakan oleh masyarakat, jika benar – benar dikelola dengan baik,”ucapnya.
Saat penutupan kegiatan tersebut, H.Asep Dasuki juga menegaskan bahwa mempertanyakan dan bersikap Tegas Terhadap perusahaan merupakan tindakan yang sejalan dengan keinginan Pemerintahan pusat, yang berkeinginan agar 100% perusahaan – perusahaan yang ada di Daerah memiliki SLF hingga akhir Tahun 2021 Ini.
“Jadi di awal Tahun 2022 para Pengusaha di Kabupaten Karawang, harus memiliki SLF semuanya,”Tegas H.Asep Dasuki.