Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Peekalongan kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 2 Non TO, tindak pidana dan mengamankan 7 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 08 Oktober – 30 Oktober 2021.
Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Pekalongan kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor.
Sejumlah kasus tersebut terdiri atas 4 kasus target operasi (TO) dan 2 kasus Non TO.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Sugeng, SH, MH saat konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pekalongan Selasa, (02/10/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tgl 5 Maret 2021 dengan TKP di kecamatan Pekalongan Timur.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah M Ibnu, warga Dk Pesanggrahan Tonjong kecamatan Tonjong Kab Brebes diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Pekalongan Kota
“Kemudian TO kedua adalah Kasus Curanmor yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021 dengan TKP di wilayah kecamatan Pekalongan Selatan Dan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Dimas Aditiya ( 21 ) warga Purwoharjo Kec Comal Kab Pemalang, berikut barang bukti berupa unit sepeda motor,” lanjut Kapolres Pekalongan Kota.
TO 3 Nama Ahmad Sukrun, (16) Warungasem Batang, dan TO 4 Nama Mustakhim, (42 ) Kec Mranggen Kab Demak dan kesemuanya barang bukti sepeda motor.
Selain 4 TO diatas, ada 1 kasus non TO yang berhasil diamankan, dan ada 2 tersangka non TO. Yaitu :
1. Kasus dengan TKP di kecamatan Sambangkulon Kec Buaran pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021. Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, M NI, warga kecamatan Kertoharjo Kec Pekalongan Selatan dan A Sdk warga Yosorejo kecamatan Pekalongan Selatan berikut barang bukti berupa 1 unit HP Merk Siomi.
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
“Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” tandas Kapolres Pekalongan kota.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan BB kendaraan bermotor kepada warga yang punya dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Akhmad Sugeng, SH, MH memnyampaikan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Pekalongan kota, dengan membawa surat surat kendaraannya. Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya.