Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Ratusan anggota ormas Bang Japar Jakarta Utara (Jakut) mendatangi Polres Metro Jakarta. Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus keracunan warga Koja, usai menyantap rice box atau nasi kotak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kami mendukung langkah tegas aparat Kepolisian dalam upaya menegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua Bang Japar Jakarta Utara Iko Setiawan, Rabu (3/11).
Menurut Iko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian.
“Kami percaya dengan kualitas penyidik di Polres Utara untuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Adapun dalam kesempatan itu, perwakilan Bang Japar diterima Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Wibisono Yanto.
“Pak Slamet berjanji akan koordinasi dengan penyidik serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ormas Bang Japar Jakarta Utara kepada Polres Jakarta Utara,” ungkap Iko.
Lebih lanjut, Bang Japar berharap Polisi terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian terjaga.
“ni perlu dilakukan, supaya tidak terkesan Polres Metro Jakarta Utara mengabaikan warganya dan menimbulkan fitnah,” tandasnya.
Iko percaya, Polres Metro Jakarta Utara dapat menangani kasus tersebut dengan profesional dan tuntas. Sehingga, pada akhirnya peristiwa serupa tak terjadi kembali di kemudian hari.
“Kami yakin kejadian itu tidak terjadi lagi di wilayah Koja. Sebab kami terus menjalin komunikasi bersama korban agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan dan diranah publik,” kata Iko.
Ditemui terpisah, kuasa hukum korban atau pelapor, Anton Sudanto mengaku mengapresiasi sikap polisi dalam kasus tersebut. Pihaknya sejauh ini telah dimintai keterangan.
“Alhamdulilah korban sudah diperiksa oleh penyidik. Penyidik ramah dan menyambut baik para korban,” tandasnya.
Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP.