Sinergi DPMPTSP Kota dan Kabupaten Kediri Bersama FKBN Kediri Raya Terkait Pelayanan Legalitas NIB RBA

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

KEDIRI, JATIM – Sinerginitas dua Instansi perijinan Kota dan Kabupaten Kediri, memberi pelayanan Legalitas ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Industri Kreatif pada Jumat 29 Oktober 2021 di sekretariat FKBN Kediri Raya Kelurahan Banaran Kota Kediri.

Dihadiri puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil FKBN Kediri Raya, pelayanan sekaligus pembekalan pembuatan perijinan OSS NIB RBA dilakukan dengan semangat tinggi setapak lebih maju ke depan dalam berbisnis yang berlegal Hukum.

Akhir Kristiono selaku Kepala Bakorda Forum Kader Bela Negara Kediri Raya mengatakan masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil di Kediri Raya yang belum punya Ijin legalitas NIB.

“FKBN hadir membantu pelayanan legalitas NIB RBA ke pelaku UKM Kediri Raya dan berharap ini awal yang bagus sebagai syarat utama lebih mantap karena mempunyai ijin berusaha yang legal”, tegas Akhir Kristiono selaku pelaku IKM juga.

Aris Kuswanto salah satu ASN dari pelayanan DPMPTSP Kota Kediri dan Dzikir Setya Atmaja ASN DPMPTSP Kabupaten Kediri menyampaikan pentingnya legalitas mempermudah dan menyamankan pelaku Usaha Mikro Kecil dalam berproduksi usahanya.

“DPMPTSP Kota Kediri mendukung pelayanan legalitas yang diadakan FKBN. Diharapkan legalitas yang didapat, bisa membuat pelaku UKM lebih semangat dalam menjalankan usahanya”, ucap Aris Kuswanto ASN dari pelayanan MPS DPMPTSP Kota Kediri.

“Diharapkan pelayanan pembuatan legalitas ini bermanfaat untuk anggota pelaku Usaha Mikro Kecil FKBN dan masyarakat Kediri pada umumnya. Juga dibantu disosialisasikan ke pengusaha di Kabupaten Kediri, perijinan legalitas usaha UKM IKM lebih mudah mengurusnya. Sekarang serba online dengan OSS lebih efisien waktu dan cara pembuatan legalitasnya”, kata Dzikir Setya Atmaja ASN DPMPTSP Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *