Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Oleh karena diduga telah diambilalih (Diklaim) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah mengganti akun Instagramnya, yakni dari nama sebelumnya @disdukcapil_kotabekasi, dengan akun baru, yaitu @disdukcapilkotabekasi berdasarkan informasi yang tercantum dalam Nota Dinas Disdukcapil, kepada Bagian Humas, nomor : 065.2/3980/Disdukcapil.PPID, tertanggal 09 November 2021.
Disampaikan dalam Nota Dinas tersebut, admin atau pengelola Instagram Disdukcapil tidak dapat mengakses akun @disdukcapil_kotabekasi yang sudah memiliki 12 Ribu lebih pengikut karena tidak dapat _log in_ secara terus menerus, maka dari itu diputuskan untuk membuat akun Instagram yang baru demi kelancaran publikasi informasi Disdukcapil Kota Bekasi kepada masyarakat.
“Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai akses media sosial, seperti Website, Facebook, Twitter maupun Instagram agar informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kota Bekasi, sehingga ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba menghambat proses publikasi informasi pelayanan, hal itu merupakan tindakan sabotase pelayanan publik. Semoga semua pihak bisa mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdukcapil,” ujar Taufiq Rachmat Hidayat, Kepala Disdukcapil.
Juga dikatakan Sekretaris Disdukcapil Ridwan AS bahwa, “masyarakat agar dapat mengikuti akun Instagram Disdukcapil yang baru, yakni @disdukcapilkotabekasi dan untuk segera _unfollow_ dan laporkan akun Instagram yang lama @disdukcapil_kotabekasi agar tidak dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal,” tandasnya.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar segera _follow_ akun Instagram baru @disdukcapilkotabekasi untuk informasi-informasi terkini dan terupdate terkait pelayanan kependudukan dan mohon kerjasamanya untuk segera berhenti mengikuti akun Instagram @disdukcapil_kotabekasi serta laporkan kepada pihak Instagram agar akun lama dapat segera dinonaktifkan serta terhindar dari penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.
Di samping itu, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyebutkan bahwa setiap admin atau pengelola akun media sosial Pemerintahan untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengelola akun-akun yang ada.
“Oleh karenanya sebagai admin medsos, musti berhati-hati dan waspada dalam mengelola akun. Saran saya, ikuti tips-tips yang tersebarluas di dunia maya dan tentunya dari sumber yang sahih tentang bagimana tips dan trick agar akun medsos tidak dapat _dihack_ oleh oknum nakal. Tentunya, sebagai admin harus terus berkreasi dan berinovasi untuk membuat konten-konten informatif yang menarik sehingga _followers_ semakin bertambah,” jelasnya.