Ironis, Calo Bankeu Provinsi Rangkap Pelaksana Proyek, Penerima Bantuan Pun Tak Berkutik

Bahan proyek sebagian gunakan batu blondos dan tidak adanya papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah senilai Rp. 200 juta terjadi di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Bankeu tahun 2021 yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan fisik jaringan irigasi desa setempat dengan cara swakelola atau padat karya justru dikerjakan ke pihak luar daerah.

Ironisnya pelaksana pekerjaan irigasi tersebut diduga orang yang sama dengan oknum yang mengupayakan Bankeu bagi Desa penerima.

Kades Jajarwayang, Nur Faizin membenarkan proyek jaringan irigasi yang dibiayai oleh Bankeu Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 dikerjakan oleh pihak luar.

“Saya pasrah karena yang mengusahakan bantuan memberikan ketentuan seperti itu, padahal saya tahu aturanya harus pemberdayaan masyarakat setempat,” katanya, Jum’at (12/11/2021).

Ia pun mengungkapkan bahwa bantuan berasal dari anggaran provinsi dan yang mengusahakan mulai bankeu diterima desa hingga pelaksanaan pekerjaan fisik ada yang mengatur, pihak desa hanya menjadi penerima.

“Daripada tidak ada pembangunan desa selama pandemi, akhirnya kami terpaksa menerima kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa proses pembelian barang dan jasa seperti kebutuhan material dilakukan melalui transfer dari rekening desa kemudian dikirim ke rekening milik oknum yang bersangkutan.

Nur Faizin mengaku, dari realisasi Bankeu tersebut, Kades hanya mendapatkan biaya operasional (BOP) saja.

“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke AG saja,” jelasnya inisial oknum yang dikenalnya.

Sementara itu Camat Bojong, Alif Nurfianto menegaskan bahwa proyek infrastruktur irigasi desa tergolong kontruksi sederhana, kalau berat diizinkan menggunakan tenaga ahli, jadi karena sederhana maka pelaksanaanya harus menganut sistem swakelola dan ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sedangkan alurnya, dana Bankeu masuk ke rekening kas desa dengan atas nama rekening Pemerintah Desa kemudian spesimenya Kades dan Bendahara Desa.

“Jadi Kades yang harus bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dengan melibatkan fungsi TPK, sama dengan Dana Desa,” jelasnya.

Dari pantauan di lokasi, proses pengerjaan fisik irigasi pun terlihat banyak menabrak aturan seperti pemakaian material batu blondos atau utuh, seharusnya menggunakan batu belah dan pihak pelaksana juga tidak memasang papan proyek atau papan transparasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Sebagai informasi, panjang kanan kiri irigasi yang dikerjakan total 500 meter di mana tingginya 70 cm dan lebar 30 cm dengan kedalaman mencapai 70 cm sudah termasuk pondasi dasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *