Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Baru beroperasi 2 bulan Purwira (34) Alias Pur pelaku pembuka judi togel warga Dusun II Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Aksi pria ini sudah terendus Polisi dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Minggu, (14/11/21) Malam.
Selain Pelaku yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke Mapolsek. Penangkapan Purwira dilakukan didepan rumah saat sedang merekap.
Selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjadikanya sebagai mata Pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.
“Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukannya sebagai mata pencariannya untuk kebutuhannya sehari -hari,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy Sik SH MH, melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH, Senin (15/11)
Dijelaskan Yohan, penggeledahan pada badan atau Pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung Warna Silver yang berada didalam Saku Celana sebelah kanan, 1 buah Pulpen, 2 Lembar kertas yang berisikan rekapan togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 (Seratus delapan puluh lima ribu) yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka
“Dia ini atau pelaku ini mengelola putaran judi online mengikuti putaran luar negeri. Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar,” tutup Kapolsek.