Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Dua Gugatan Praperadilan dugaan kasus tipikor anggaran dana hibah KPU Tanjabtim tahun 2020 diajukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim kembali ditolak
Kedua gugatan praperadilan yakni terkait penggeledahan dan status tersangka yang dilayangkan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak diterima, hal itu disampaikan hakim tunggal Esa Pratama Putra Daeli, SH saat membacakan keputusan pada persidangan yang di gelar di Ruang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Tanjabtim, Selasa (23/11/2021) sore.
Keputusan diambil hakim setelah menjalani beberapa sidang, mulai membacakan materi objek poin praperadilan, jawaban Kejaksaan Negeri Tanjabtim, tanggapan Kuasa Hukum Ketua KPU Tanjabtim, keterangan saksi dan saksi ahli sampai dengan kesimpulan hingga putusan.
Hakim tunggal pengadilan Negeri Tanjabtim Esa Pratama Putra Daeli, SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim terhadap pihak Kejari Tanjabtim, ini merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat hadir pada persidangan dan dinyatakan melarikan diri dalam status DPO.