Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol PP setempat bersama Tim Penegakkan Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakkan Perda/Perkada dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Kota Pekalongan,bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota,Kamis(25/11/2021).
Seperti diketahui,dalam rangka mengoptimalisasi penegakkan Perda dan Perkada serta meningkatkan Tratibum Linmas telah dibentuk Tim Koordinasi sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekalongan Nomor 300.5/0076 Tahun 2021. Ditinjau dari aspek hukum keberadaan Satpol PP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 6 Tahun 2010, disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan tribum tranmas.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait (Polri,TNI,Kejaksaan,dll) dan dalam hal penindakan yang bersifat pro yustisia,Satpol PP berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat dan penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut,Kapolres Pekalongan Kota,AKBP Wahyu Rohadi,SIK saat membuka FGD yang diinisiasi oleh Satpol PP Kota Pekalongan mendukung penegakkan perda secara pro Yustisia. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP ini dalam membuat suatu kegiatan integrasi antara penegak hukum berkaitan dengan Perda dan Perkada yang ada di Kota Pekalongan ini tidak ada lagi keraguan dalam menerapkan Perda.
“ Dalam hal ini,kita melakukan FGD terkait peneggakkan hukum yang berkaitan dengan peraturan daerah yang ada di Kota Pekalongan. Dengan harapan,ke depan tidak ada lagi yang ragu-ragu dalam dalam menerapkan peraturan daerah, apabila ada yang melanggar,langsung kita berikan sanksi yang sudah diatur dalam perda yang dilanggar itu sendiri,” tutur AKBP Wahyu.
Disampaikan AKBP Wahyu, dalam menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada akan diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut,sebelumnya, pelanggar akan diberikan himbauan terlebih dahulu sebelum diproses hukum. Pihaknya mencontohkan terkait kasus pelanggaran penyelenggara reklame yang selama ini sudah berjalan.
“Apabila masih melaksanakan pelanggaran,tentunya kita akan tindak secara tegas. Terkait kasus pelanggaran reklame, selama ini sudah berjalan,namun ada sedikit perbedaan di masa pandemi,dimana ada sedikit kelonggaran-kelonggaran. Oleh karena itu, di hari ini kita samakan persepsi antara penegak hukum yang ada agar tindakan kita ke depan lebih tegas kembali. Kami harap, tim koordinasi ini bisa semakin guyub dan solid dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan. Tetap jaga kesehatan,karena sebelum kita menyehatkan masyarakat,tentu kita sebagai aparat penegak hukum juga harus sehat terlebih dahulu ,”tegas AKBP Wahyu.
Sementara itu,Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,MSi menjelaskan bahwa, dalam FGD ini,selain diikuti oleh jajaran Satpol PP,juga melibatkan tim koordinasi perda dan perkada yang anggotanya lintas instansi diantaranya Kodim 0710/Pekalongan ,Polres Pekalongan Kota ,BIN,Brimob,Dishub,dan sebagainya dalam rangka meningkatkan sinergitas,koordinasi dan komunikasi agar upaya penegakkan hukum berdasarkan perda dan perkada bisa berjalan lebih optimal.
“Termasuk didalamnya upaya-upaya penyelenggaraan tibum tranmas yang bersifat non yustisia juga dilakukan koordinasi agar ke depan berjalan baik. Selama ini sudah berjalan koordinasi dan pelaksanaan operasi-operasi gabungan baik yang sifatnya non yustisia dan pro yustisi. Namun demikian, kita perlu menyikapi berbagai perkembangan yang ada,sehingga koordinasi dan sinkronisasi diantara tim bisa terus ditingkatkan,” terang SBS,sapaan akrabnya.
SBS menyebutkan, salah satu prioritas di dalam penanganan tim koordinasi Perda dan Perkada ini adalah penanganan pelanggaran-pelanggaran terkait reklame,baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat,maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Kaitannya dengan pelanggaran reklame selama ini,pihaknya mengaku akan mempelajari regulasinya, dimana upaya melakukan penindakan pro yustisia dengan memberikan sanksi pidana kurungan penjara /sanksi denda adalah alternatif terakhir. Sebelumnya, tim koordinasi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, dengan harapan penyelenggara bisa mematuhi perda yang ada dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannnya. Namun, jika tidak diindahkan tentu akan dilakukan prosedur dan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan.
“Bahkan tahun lalu ada tunggakan di BKD, reklame yang tidak membayar hampir mencapai Rp1 Milliar atau tepatnya sebesar Rp800 jutaan. Oleh karena itu,dari BPKP, Satpol PP diminta koordinasi agar pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti. Dengan adanya FGD ini, kerjasama,sinergi antar elemen dalam tim baik Polres Pekalongan Kota,Satpol PP, Kodim 0710/Pekalongan, dan instansi terkai lainnya bisa lebih optimal sehingga upaya-upaya penegakkan perda dan menjaga tibum tranmas bisa semakin baik,” pungkasnya.