Dipastikan Terkena Sanksi, Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Curuq Muncar-Songgodadi Petungkriyono

Proyek tanpa ada Papan Informasi Keterbukaan Informasi Publik.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Kasi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, Agung Nurcahyo, memastikan pemberian sanksi denda kepada pelaksana proyek rehabilitasi jalan Curuq Muncar – Songgodadi, Petungkriyono yang mengalami keterlambatan.

“Saya pastikan kena denda karena sudah melebihi kontrak,” katanya melalui chat what’s app, Sabtu (27/11/2021).

Agung pun menjelaskan bahwa kontrak kerja CV. Mustika Jaya Teknik telah berakhir 26 November 2021 kemarin sehingga pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai jadwal.

Untuk itu, lanjut dia, sanksi pasti akan diberikan yakni berupa denda yang nilainya 1/1.000 dari besaran nilai kontrak.

“Jadi sanksi denda akan kami berlakukan,” tegasnya.

Sementara Direktur CV. Mustika Jaya Teknik, Irawan, membantah bila pekerjaannya mengalami keterlambatan.

“Jangan ngawur ah pak. Saya pegang surat kontraknya. Mungkin Pak Agung yang salah.
Masa, jangka waktunya 60 hari kok,” bantahnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebut, surat kontrak mulai berlaku pada 28 September 2021 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.

“Kan baru 30 hari, coba panjenengan tanyakan dulu ke Pak Agung. Mungkin salah, karena banyak paket pekerjaan,” ujarnya.

Irawan mengungkapkan, pekerjaan jalan saat ini sedang dalam pengecoran sehingga harus menunggu dulu sebelum diaspal.

Ia pun menjelaskan kalau mau diaspal harus menunggu umur cor dan pekan ini rencananya akan dilakukan pengaspalan.

Adapun selama proses pekerjaan berlangsung tidak ada papan proyek yang terpasang. Lanjut dia, dikarenakan ada yang sengaja mencopot.
.
“Dipasang kok, mungkin saja ada yang nyopot,” katanya.

Sedang untuk detail pekerjaan, yang bersangkutan enggan menjelaskan.

Dari hasil pantauan di lokasi, proyek rehabilitasi jalan melalui pengadaan langsung dari APBD 2021 sebesar Rp. 179.489.000,00 diduga tidak sesuai kontrak, lantaran jalan yang seharusnya sudah diaspal malah berupa cor beton.

Adapun fisik jalan sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter, di lokasi juga sudah tidak ada lagi tumpukan material, maupun alat berat yang mengindikasikan proyek sudah rampung.

Persiapan pekerjaan aspal juga tidak terlihat seperti adanya drum aspal atau alat berat yang tidak tampak di lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *