Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kemaruk, Mungkin itu istilah yang tepat bagi orang yang sudah tahu aturan tapi memaksakan diri untuk mendapatkan proyek dengan menabrak Undang – Undang.
Seperti itulah yang terjadi di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, di mana anggota Dewan setempat dan keluarganya terlihat dengan pongahnya diduga kuat mengerjakan sendiri dua proyek sekaligus yakni pengurukan makam dan talud jalan yang berasal dari anggaran pembelian belanja daerah (APBD).
“Iya ini aspirasi saya,” ujar H. Moh Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PDIP saat ditemui di lokasi pengurukan Makam Desa Sijambe, Jum’at (3/12/2021).
Kenedy mengungkapkan, dua pekerjaan tersebut merupakan aspirasinya sebagai dewan sesuai permintaan warga.
“Ada dua pekerjaan, talud jalan dan pengurukan makam desa,” katanya.
Ia pun menjelaskan, untuk pengurukan makam ditinggikan satu meter namun hanya sebagian, tepatnya mungkin sekitar sepertiga lahan yang ada.
Disebutkan, dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) peninggian makam semula hanya 40 cm namun warga meminta lebih yakni satu meter, sementara sisanya yang 60 cm dikerjakan melalui swadaya.
Demikian juga dengan pengerjaan talud jalan masuk dalam aspirasinya namun yang mengerjakan semuanya adalah CV. Kharisma Gigih Mandiri.
“Itu milik anak saya,” jelasnya.
Dikatakanya, nilai pekerjaan pengurukan makam sebesar Rp. 135 juta di mana luas 60x 65 meter. Sehingga totalnya kurang lebih 4000 meter persegi.
Kenedy menambahkan, untuk pekerjaan talud jalan dirinya tidak banyak mengetahui karena yang mengerjakan anaknya.
Disinggung pekerjaan pengurukan makam tidak menampilkan papan informasi sebagai syarat keterbukaan informasi, yang bersangkutan berdalih waktu pekerjaan mepet hanya 20 hari kerja.
“Karena berpacu dengan waktu dan waktunya hujan kayak gini tapi nanti akan ada papanya,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur CV. Kharisma, Gigih Bella Wicaksono Kenedy, tidak merespon. Chat pesan What’s app yang dikirim SorotNews hanya dibaca saja.
Dari pantauan, dua pekerjaan dari aspirasi dewan didapat informasi sebagai berikut, untuk turap atau talud jalan berlokasi di depan lapangan Desa Sijambe dengan nilai kontrak sebesar Rp. 99.590.000 melalui Pengadaan Langsung (PL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan pekerjaan peninggian makam Desa Sijambe melalaui PL dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (Dinperkim dan LH) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 134.541.000.
Sebagai tambahan informasi, Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota Dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.