Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mansyah Berutu.
SUBULUSSALAM, ACEH – Tiga orang pria diamankan Sat Resnarkoba polisi Resort Subulussalam yakni HW, AD dan KW karna memiliki dan menyimpan paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Subulusalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Narkoba polres Subulussalam Iptu Mahdian Siregar kepada media ini Senin 3 Januari 2022 menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat sering dilakukannya transaksi narkotika jenis ganja di Kampong Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
“Berbekal informasi dari masyarakat team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan dan pengintaian, pelaku HW yang berada di belakang rumahnya kemudian dilakukan pemeriksaan dari pelaku ditemukan plastik hitam yang berisikan barang haram sebanyak 23 paket narkotika jenis ganja seberat 170 gram.”Jelas Mahdian Siregar
Dikatakan dari pemeriksaan dan interogasi tersangka HW,Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yakni AD,dari pelaku juga ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang sudah dibalut dengan lakban warna coklat yang disimpan di dalam motor miliknya sendiri dengan berat 970 gram.
“Dari pengembangan tersangka Ad,selain menyimpan di dalam motornya sendiri, juga ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang sudah di balut dengan lakban warna coklat seberat 1.150 gram dari rumah mertua tersangka dan mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari KW alias W,” ujar Mahdian.
Lanjut Mahdian dari keterangan tersangka AS, team Opsnal Sat Resnarkoba kembali gerak cepat untuk melakukan keberadaan tersangka KW,Alhasil tersangka KW berhasil diamankan di lapangan beringin kampong Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“Dari keterangan tersangka AD,Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung gerak cepat dan tersangka KW berhasil diamankan,dan dari tersangka Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 320 gram dan satu unit timbangan neraca warna biru,” ungkap Mahdian.
Lebih jauh Mahdian menerangkan ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari Aceh tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T yang saat ini sudah dalam DPO.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam dan akan dikenakan pasal 111 dan pasal 114 UU no. 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp. 800.000.000,” pungkas Mahdian.