Dapat Rapot Buruk Dan Dikenakan Denda, Penyedia Jasa Ini Terancam Diblacklist

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Khaerudin mengatakan telah menjatuhkan sanksi denda kepada penyedia jasa CV Delta Manunggal atas keterlambatan pekerjaan pembuatan talud jalan inpeksi Tirto Bremi.

Selain sanksi denda, CV Delta Manunggal juga diberikan sanksi raport atau penilaian kinerja yang buruk karena dinilai lambat.

“Raportnya jelek karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu Surat Perintah Kerja (SPK),” katanya, Selasa (4/1/2022).

Ia menjelaskan, atas keterlambatan pekerjaan tersebut, pihaknya memberikan sanksi denda berjalan dan
hanya mau membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang dilakukan.

Adapun sisanya akan kembali dibayarkan pada tahun anggaran perubahan di Oktober 2022 karena pekerjaan tidak 100 persen rampung tepat waktu.

“Untuk itu yang bersangkutan diberikan kesempatan berupa tambahan waktu guna menyelesaikan kewajibanya,” jelas Khaerudin yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di sisi lain, Direktur CV Delta Manunggal, Budi Istiawan melalui sambungan telepon membenarkan telah mendapatkan sanksi denda.

“Iya benar kena denda. Kami akan dibayar di tahun anggaran perubahan nanti,” ungkapnya.

Budi menyebut, pekerjaan pokok yang menjadi kewajibanya sebenarnya sudah selesai akan tetapi ada tambahan pekerjaan yang juga harus digarap hingga menjadi penyebab keterlambatan.

Ia menambahkan akibat terlambat, pekerjaan pokok hingga sekarang belum ada penyerahan kepada dinas. Mungkin lusa pihaknya akan melakukan penyerahan agar denda berjalan tidak berlangsung lama.

“Jadi pembayaran yang kami terima seperti opname, diberikan 90 persen lalu sisanya dibayarkan pada tahun anggaran perubahan di Oktober nanti,” bebernya.

Sebagai tambahan informasi, proyek terlambat yang dimaksud adalah
pembuatan talud jalan inspeksi Tirto Bremi yang dibiayai oleh APBD 2021 melalui proses lelang.

Pekerjaan sendiri dimulai 17 Agustus 2021 atau selama 120 hari kerja di mana nilai kontrak yang tertera sebesar Rp 595.395.000,00.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *