Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah proyek di Kabupaten Pekalongan terkesan tertutup. Tidak terlihat adanya pemasangan papan berisi Informasi Proyek yang bersifat wajib.
Pantauan di lokasi, ada empat pekerjaan tanpa papan informasi hingga akhir Desember 2021. Rinciannya yaitu Rehabilitasi Jalan Pait – Bondansari, Rehabilitasi jalan Pekuncen-dadirejo, Rehabilitasi jalan wangandowo -sokosari dan Rehabilitasi jalan Doro-Dororejo.
“Pihak dinas sudah berungkali mengingatkan ke penyedia barang dan jasa ketika mulai melaksanakan pekerjaan untuk memasang papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik,” kata Kasi Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, Agung Nurcahyo, ketika dikonfirmasi ruang kerjanya, Senin(3/1/22).
Ia menjelaskan papan proyek wajib dipasang sejak awal pekerjaan. Agung berdalih selalu mengingatkan pada pelaksana proyek.
Agung menjanjikan segera mengingatkan kembali para pelaksana proyek. Pihaknya segera meminta agar papan informasi proyek segera dipasang.
Informasi yang dihimpun, empat proyek tanpa papan itu berasal dari pengadaan langsung APBD Tahun 2021 . Nilai proyek antara lain rehabilitasi Jalan Pait – Bondansari sebesar Rp 190.550.000.
Lalu rehabilitasi jalan Pekuncen-dadirejo
senilai Rp. 139.570.000. Rehabilitasi jalan wangandowo -sokosari Rp. 190.675.000 dan Rehabilitasi jalan Doro-Dororejo Rp. 190.369.000.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan. Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.
Lalu ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya. Terutama yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lembaga itu juga mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal itu Dengan demikian, hal itu dapat merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.