Polisi dan Warga Berhasil Amankan Maling Motor Di Kebon Jeruk

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24) yang beraksi di jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu, 19/1/2022.

Bacaan Lainnya

Modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan Kami berhasil mengamankan 1 Orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M als M (24)

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi Jumat, 21/1/2022

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang

Menjelang subuh pada hari Rabu, 19/1/2022 sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula

Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat lalu bergegas mencari keluar gang rumah

“Di saat yang sama Adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapnya meniru ucapan korban,” ujar Slamet

Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil diamankan

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari polsek kebon jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke polsek kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata Akp M Trisno

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *