Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
PURUK CAHU, KALTENG – Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor menghadiri rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022 dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, yang dihadiri Anggota DPRD Mura secara langsung dan via zoom meeting, serta para Asisten Setda Kab.Mura dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, Selasa (25/1/2022).
“Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya, kita dapat hadir bersama di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya ini dalam keadaan sehat wal’afiat, untuk mengikuti rapat Paripurna ke II (dua) masa sidang I (satu) DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2022 yang terdiri dari 6 (enam) buah Raperda diantaranya 3 (tiga) buah Raperda perubahan dan 3 (tiga) buah Raperda baru,” kata Rejikinoor.
Perkenankanlah pada kesempatan ini Pemerintah Daerah mengajukan 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Murung Raya usulan dari Pemerintah Daerah untuk dapat diagendakan pembahasannya pada masa sidang I (Satu) tahun 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya. Hal tersebut dikatakan Wabup Mura Rejikinoor saat membacakan pidato Bupati Mura.
Rejikinoor mengatakan, 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan adalah sebagai berikut: I.Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, II.Raperda Kabupaten Murung Raya tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, III.
Selanjutnya Raperda Kabupaten Murung Raya tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, IV.Raperda Kabupaten Murung Raya tentang pengelolaan keuangan daerah, V.Raperda Kabupaten Murung Raya tentang rencana umum penanaman modal kabupaten murung raya tahun 2018-2025, VI.Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Untuk 6 (enam) buah Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah tersebut dapat kami tegaskan, merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” ucap Rejikinoor.
Rejikinoor juga menuturkan, dengan diajukannya 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2022, agar kiranya dapat diagendakan pada masa sidang I (satu) ini dan dilakukan pembahasan bersama.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya, serta seluruh perangkat daerah beserta jajarannya,”
“Akhir kata semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Negara dan masyarakat khususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” pungkas Rejikinoor.