Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Ratusan knalpot tidak sesuai standar atau brong hasil dari penindakan selama Januari 2022 dimusnahkan oleh Satlantas Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, 286 knalpot yang ditindak tidak sesuai standar sehingga disita untuk kemudian dimusnahkan.
“Jadi knalpot brong ini akan kami musnahkan, jumlahnya ada 286 knalpot,” kata AKBP Wahyu Rohadi, usai kegiatan pers realese di halaman Kantor Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (3/2/2022).
Kapolres menjelaskan operasi yang disertai penindakan bagi pengguna knalpot brong dilakukan karena sudah banyak meresahkan masyarakat.
Suara bising knalpot juga menggangu pengendara lain karena selain suaranya sangat keras, knalpot tidak sesuai standar juga melanggar undang-undang lalulintas.
“Yang melanggar akan dikenakan tilang, kemudian pengendara diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar,” jelasnya.
Dari hasil operasi selama Januari 2022, kata kapolres, jumlah pelanggar pengguna knalpot brong terbanyak didominasi oleh pelajar.
Untuk melakukan penertiban, lanjut dia, pihaknya akan terus menggelar operasi knalpot brong di Kota Pekalongan.
“Tujuanya agar wilayah hukum Polres Pekalongan Kota terbebas dari knalpot tidak standar atau zero knalpot brong,” tegasnya.