Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KAIMANA, PAPUA BARAT – Proyek pengerjaan ruas jalan Mandiwa – Wermenu – Kufuryai Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana Papua Barat, hingga saat ini terlihat belum terselesaikan pekerjaannya oleh kontraktor PT. Veneu Inari Pratama.
Proyek ini senilai Rp. 7.822.611.600 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 lalu. Proyek ini terlihat baru melaksanakan pembersihan badan jalan. Pada hal, saat ini sudah masuk tahun anggaran baru 2022.
Keterlambatan pengerjaan proyek ini belum diketahui, karena hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfimasi terkait persoalan tersebut, termasuk Addendum pada paket pengerjaan proyek dimaksud.
Data yang berhasil dihimpun awak media, pencairan proyek tersebut dikabarkan telah mencapai Rp. 5 miliar dari pagu anggaran.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan KUA PPAS oleh DPRD Kaimana dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, beberapa waktu yang lalu.
Pembangunan ruas jalan ini diprioritaskan oleh Pemda Kaimana menyusul adanya daya dukung hasil produksi pertanian dan perkebunan rakyat guna peningkatan ekonomi masyarakat.
Fokus pengerjaan ruas jalan ini pun diarahkan sebagai pertumbuhan ekonomi baru di kawasan itu, termasuk ruas jalan Lobo – Wanggatnau yang telah dikerjakan beberapa tahun sebelumnya oleh Pemda Kaimana.
Dari hasil pantauan wartawan Sorot News di lokasi proyek pengerjaan ruas jalan tersebut baru pada pembersihan median jalan, padahal keterlambatan ini sudah diberikan himbauan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Sesuai dengan kondisi di lapangan, sudah dipastikan pengerjaan ruas jalan tersebut tidak akan berakhir, sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah diterima oleh pihak kontraktor dan tenggang waktu pemberian batas keterlambatan pekerjaan tersebut.
Pengerjaan pembersihan ruas jalan, seharusnya dilakukan dengan material sertu, namun dalam pantauan wartawan Sorot News, hanya dipergunakan dengan galian tanah yang berada di sisi kiri dan kanan badan jalan.
Tampak tiga alat berat saat ini sedang berada di lokasi proyek. Bahkan, sebagian aspal dan pasir pun sudah dimobilasi oleh pihak kontraktor ke lokasi proyek, namun pekerjaan pengaspalan belum dikerjakan, karena masih dalam proses pembersihan median jalan.
Rusli Ufnia, Tokoh Pemuda Kaimana, dalam keterangannya kepada wartawan Sorot News menegaskan bahwa proyek ini telah gagal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2021 lalu. Dan ia meminta agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum di Kaimana, baik itu Polres Kaimana maupun Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Kami minta, agar aparat penegak hukum jangan tutup mata atau tebang pilih dengan persoalan ini. Ini uang rakyat, yang dipergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonomi rakyat,” katanya.
“Kawasan itu memang sangat berpotensi untuk peningkatan ekonomi masyarakat, apalagi akses jalan tersebut bukan hanya dipergunakan oleh warga Kaimana di kawasan itu saja tetapi juga warga dari Distrik Taniba Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya.
Dia mengatakan, jika aparat penegak hukum di Kaimana tidak segera menindaklanjutinya, maka dirinya akan bersedia untuk mendorong kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik itu Polda Papua Barat, Kejati Papua Barat hingga ke Mabes Polri serta Kejagung RI di Jakarta.
Dalam keterangannya, Rusli, warga setempat juga mempertanyakan soal fungsi pengawasan DPRD, sebagai representasi dari masyarakat, apalagi sempat disinggung dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2022 ini.
Dia pun mempertanyakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, yang tidak melakukan pengawasan dengan baik, terkait dengan keterlambatan pekerjaan itu.
“Dana alokasi khusus ini, seharusnya dapat dikerjakan sebelum akhir tahun anggaran. Jika belum dikerjakan sampai sekarang, maka tentu akan memberi dampak transfer DAK untuk tahun berikutnya,” tegasnya.
Dia pun berpesan, tindak pidana korupsi di tengah pandemi covid 19 ini, kata dia, Ketua KPK, Firli Bahuri sendiri telah memberikan ultimatum, jika terbukti korupsi maka akan dihukum mati.
Bupati Kaimana, Freddy Thie yang berhasil dikonfirmasi terkait dengan keterlambatan pekerjaan ini, dirinya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Dia mengatakan, dirinya akan mengecek ke instansi teknis terkait dengan pekerjaan dana alokasi khusus tersebut.
Bupati Freddy Thie pun menegaskan, dirinya tidak harus mengejar target, karena masih banyak yang perlu dibenahi, terutama upaya pemerintahan saat ini untuk mendorong tercapainya janji-janji kampanye yang tertuang dalam visi dan misi serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Sementara itu, Sekda Kaimana, Donald R. Wakum dalam pernyataannya pun mengaku, keterlambatan pekerjaan untuk dana alokasi khusus (DAK) ada mekanismenya dan akan disesuaikan dengan regulasi.
Dia mengatakan, terkait dengan keterlambatan itu, memang ada resiko yang mesti diambil guna mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan, lanjut dia, Pemda tentunya harus mengambil resiko itu.
Disinggung soal pernyataan Bupati Freddy Thie, berkaitan dengan Pemda tidak mengejar target, meski akan ada pinalti atas keterlambatan ini, kata Sekda Donald, terkait dengan kebijakan tersebut pasti akan ditindaklanjuti.
Data yang berhasil dihimpun wartawan Sorot News, proyek fisik yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 lalu yang belum selesai dikerjakan, yakni proyek peningkatan ruas jalan Mandiwa – Wermenu – Kufuryai, tetapi juga ada pekerjaan 3 ruang kelas di Distrik Yamor, yang hingga Desember 2021 lalu, terlihat belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.