Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Miliki Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal Joni Iskandar (27) Bin Burlian warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa dalam Operasi Senpi Musi 2022.
“Pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB telah tertangkap tangan Joni Iskandar bin Burlian karena memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan laras pendek jenis patahan beserta 3 butir amunisi kaliber 38 yang masih aktif,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH didampingi Kanitreskrim IPDA Nazirin SH, saat Press Release di Lobby Spartan, Minggu (20/02/22).
Lanjut Yohan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dengan cekatan tim Polsek Sanga Desa langsung turun ke lokasi.
“Anggota Polsek Sanga Desa yang di Pimpin oleh Saya sendiri dan Kanitreskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Joni dan ditemukan senjata api rakitan didalam tas selempang berwarna merah,” jelas Yohan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Akibat Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 pelaku terancam seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Saya menghimbau para masyarakat bila menguasai, menyimpan senjata api harap segera menyerahkan ke Polsek Sanga Desa atau Polres Muba, maka insyaallah kita akan melakukan penegakan hukum secara Restorative Justice,” harap Yohan.
Sementara itu, Joni Iskandar mengatakan senjata api rakitan tersebut sudah 3 bulan ia miliki.
“Sekitar 3 bulan, saya nemu saat mancing deket batubara didalam kantong plastik warna hitam. Senjata itu tidak pernah saya gunakan dan dibawa kemana-mana,” ujar Joni singkat.