Dua Kades di Muba Serahkan Senpira

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.

MUBA, SUMEL – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) menyerahkan dua pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras panjang dari Warga desa Beruge dan Bandar Jaya pada Kapospol Simpang Pinago Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu.

“Iya, dua kades ini menerima serahan senpira dari warganya. Kemudian Senin, (21/02/22) Pagi secara serentak menyerahkan, bersangkutan menyerahkan Senpira kepada kami,” kata Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar SE MSi mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., SIK., MSi, Selasa (22/02/22)

Perlu diketahui, saat ini Polda Sumatera Selatan sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2022 guna menekan angka kejahatan.

Nazaruddin mengatakan, senpira yang diserahkan ada dua pucuk jenis senjata api rakitan laras panjang.

“Untuk wilayah Desa Beruge senjata api diterima langsung oleh kapospol Simpang Pinago Polsek Babat Toman AIPDA Hermansyah, sedangkan Polsek Sekayu diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Sekayu beserta anggotanya,” ujar Nazar.

Lanjut Nazar, wilayah Babat Toman diserahkan langsung oleh Kades Beruge Samsuri dan di Polsek Sekayu diserahkan langsung oleh Kades Bandar Jaya Rosidin didampingi oleh Kapospol Bandar Jaya Aiptu Rizal Fauzi, SH.

Tambah Nazar, menyampaikan bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam Pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memiliki senjata api tanpa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk apa kita memiliki senjata api bila tidak ada izinnya, karena kepemilikan senjata api jika tidak izin akan terkena pidana penjara,” tutup Nazar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *