Laporan wartawan sorotnews.co.id: Wasim Mursalin/ Kakang Ben
KARAWANG-JABAR: Beberapa hari lalu pedagang keluhkan tentang penarikan sampah yang ada di wilayah Kecamatan Batujaya, pasalnya tidak ada surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.
Bahkan sudah ada penarikan retribusi sebesar Rp. 2000 (Dua Ribu rupiah ) perhari dari para pedagang yang ada di pinggir jalan raya Batujaya Desa Batujaya.
Menurut Sekretaris Dinas (Sekdin) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Agus Sanusi saat di wawancarai di kediamannya, mengatakan, “pemungutan sampah di wilayah Batujaya masih dalam kajian dan akan saya evaluasi terus, karena saat ini baru 118 pedagang yang msuk data ke saya.” Terangnya,
Kalau Memorandum of Understanding (MoU)
atau Perjanjian Kerjasama, lanjut Sekdis DLH, antara UPTD Rengasdengklok dan pihak pengelola sampah Batujaya sudah ada, tetapi masih menggunakan CV lain.
” Saya berharap perlu adanya kesadaran masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarang.
Selain itu saya berharap, penarikan sampah di wilayah Batujaya berjalan dengan baik dan harus ada peningkatan sehinga pemasukan Pendapat Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Karawang dari pengelolaan sampah wilayah Kecamatan Batujaya.” Ujar Agus Sanusi Sekdis DLH Kabupaten Karawang, Sabtu,( 26/2/2022).
Agus Sanusi, menambahkan, dari pada tidak ada yang kelola sampah, selama ini warung-warung di pinggir jalan belum tau sampah di buang kemana, kalau ada yang kelola sudah jelas di buang ya ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) Jalupang. “Intinya akan kami (DLH-Red) evaluasi terus pengelola yang sekarang ini.” Tegasnya.