Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Dugaan pencemaran baik, Ahmad Ali dan Niko, masyarakat Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, merasa keberatan dan pencemaran nama baik mereka yang disebut menggelapkan uang Fee Desa Penda Siron, untuk keperluan pribadi.
Kedua orang masyarakat tersebut mengklarifikasi tentang adanya informasi laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Riyanto dan Kawan-kawannya pada tanggal 4 November 2021 yang lalu ke aparat penegakan Hukum, Polres Murung, bahwa itu semua tidak benar atau hoax, dan oleh karena itu uang Fee Desa tersebut sebenarnya sudah diserahkan ke Kapala Desa.
“Saya sudah serahkan ke Kepala Desa. Dan saya hanya mewakili untuk mengambil uang tersebut melalui Transfer Rekining saya. Karena pada saat itu posisi Kades tidak ada di tempat, sedang di Banjarmasin. Dan setelah Kades pulang dari Banjarmasin Kalsel uang yang ada sama saya sudah kuserahkan,” jelas Ahamd Ali dan Niko, kepada awak Media, Minggu (20/2/2022).
Ahmad Ali, mengatakan, “atas laporan Riyanto, saya sudah memenuhi panggilan tim penyidik Polres Murung Raya untuk memberikan keterangan. Dalam keterangan tersebut saya terkait masalah uang Fee Desa Penda Siron tersebut sudah diserahkan ke Kepala Desa semua,” katanya.
“Maka atas tuduhan atau laporan Riyanto kepada saya, saya merasa keberatan. Dan masalah ini saya bersama Ahmad Ali dan Nico akan segera melaporkan balik Rianto ke pihak Penegakan Hukum Polres Murung Raya. Atas laporan dan tuduhan Rianto terhadap saya yang telah menyebutkan memakai fee desa untuk acara pribadi, karena semua itu tidak benar dan laporan atau tuntutan saya ke pihak penyidik terhadap Rianto adalah mencemarkan nama baik keluarga besar kami,” kata Ahmad Ali dan Niko, kepada awak media, Minggu (20/2/2022).
Menurut Ahmad Ali dan Niko, “laporan Rianto itu tidak berdasarkan Fakta serta bukti yang menyebut dirinya telah mengelapkan Fee Desa untuk kepetingan Pribadi saya, sebagaimana laporan yang dilayangkanya kepada aparat penegakan hukum pada tanggal 4 November 2021 yang lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Penda Siron, Muksin, saat dikonfirmasi sorotnews.co.id, Senin (21/2/2022) membenarkan bahwa uang Fee Desa itu, semua sudah diserahkan Ahmad Ali dan Niko kepada saya.
“Benar uang itu langsung di transper melalui Rekening Ahmad Ali dan Niko, oleh karena pada saat itu saya sedang di Banjarmasin. Tetapi setelah saya pulang dari Banjarmasin uang Fee Desa tersebut langsung mereka serahkan kepada saya,” jelas Muksin.
“Jadi laporan yang dilakukan oleh Riyanto dan Kawan-kawan itu semua mengada Ngada saja, tanpa di konfirmasi terlebih dulu dengan saya. Jadi Wajar lah kalau Ahmad Ali dan Niko merasa keberatan atas laporan yang di sampaikan itu. Karena uang Fee, Desa sudah diserahkan sepenuhnya kepada saya,” ungkapnya lagi.
“Mereka hanya mewakili mengambil saja, karena pada saat itu saya sedang di Banjarmasin. Dan saya juga seringkali menyampaikan kepada warga Desa Penda Siron, kalau mau tau jelas terkait pekerjaan di desa dan termasuk Fee Desa itu, bisa langsung temui saya, atau hubung saya. Jangan langsung ambil tindakan. Jadi wajar kalau ada yang keberatan oleh karena laporan itu tidak benar. Apalagi uangnya sekarang ada pada saya,” ucap Kades Penda Siron Muksin.