Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Bupati Kabupaten Murung Raya, Drs. Perdie M. Yoseph, didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy beserta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya bidang administrasi umum Budi Susetyo, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso, dan Kepala Dinas PUPR Paulus K. Manginte serta SOPD terkait lainnya, hadir secara virtual dalam mengikuti agenda rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui zoom meeting Aula Jayang Tingang Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Jl. RTA Miliono No. 1 Palangka Raya, Senin (14/3/2022).
“Dalam upaya mewujudkan pemerintah daerah profesional dan bebas korupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi harapan kita bersama untuk mencapai tujuan mewujudkan Kalimantan Tengah semakin amanah, berkah, bermartabat, elok, religius dan semakin harmonis,” ungkap Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, dalam sambutan yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin.
Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sudah mencapai 100 persen dari jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang, sedangkan tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah baru mencapai 94,85 persen.
“Adapun tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN Tahun 2021 untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 77,78 persen dari wajib lapor 45 orang,” tuturnya
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Kalteng memiliki komitmen sangat tinggi,” ucap H. Nuryakin saat membacakan teks sambutan Gubernur Kalimantan Tengah dalam “upaya memberantas korupsi sebagai salah satu untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.” lanjutnya.
Penerapan sistem edukasi E-Goverment dalam langkah mewujudkan profesional dan akutabel dalam sistem perencanaan keuangan pemerintahan Daerah dapat minimalisir terjadinya korupsi transaksi uang tunai melalui perbankan digital.
“Peran aktif seluruh stakeholder ditingkat Provinsi baik Kabupaten maupun kota sesuai kapasitas dapat mendukung program pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing dengan memiliki tanggung jawab dalam pencapaian aklerasi kinerja sesuai indikator yang ditetapkan,” terangnya.