Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan praktek penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) informal ke negara kawasan Timur Tengah (Timteng) yang bertentangan dengan aturan pemerintah yang melarang tegas Penempatan Calon PMI informal ke Negara kawasan Timteng dimasa Moratorium (penghentian sementara) Penempatan PMI informal ke Negara kawasan Timteng.
Seperti yang terlihat P3MI PT. EAWM yang diduga kuat melakukan proses penempatan calon PMI informal ke negara kawasan Timteng dimasa Moratorium.
Berdasarkan sumber sorotnews.co.id, yang bisa dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, PT EAWM pada pertengahan Februari 2022 disidak (Inspeksi Mendadak) oleh Kemnaker di Jalan Sawo, Condet, Jakarta Timur. Kemudian pada Selasa 8 Maret 2022, Kemnaker kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) PT EAWM di Jalan Munggang, Condet.
“P3MI tersebut sudah dua kali disidak oleh Kemnaker, namun anehnya Kemnaker belum memberikan sanksi pencabutan ijin SIUPP usaha P3MI, padahal dalam Sidak (Inspeksi Mendadak) ada Barang Bukti calon PMI nya. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini sudah fatal dan layak dicabut ijin SIUPP nya,” kata Sumber, Pemerhati PMI yang tidak disebutkan identitasnya kepada sorotnews.co.Id, baru – baru ini.
Bahkan pasca Kemnaker melakukan Sidak ke penampungan calon PMI PT EAWM pada Februari 2022 lalu, perusahaan tersebut diduga kuat masih melakukan proses penempatan calon PMI seperti kegiatan cek kesehatan calon PMI di Medical daerah Condet Jakarta Timur (Jaktim).
Kabarnya, pemilik PT EAWM diduga orang kuat yang mempunyai backing oknum dari instansi pemerintah dan oknum Kepolisian. Sehingga bisa melakukan tindakan ilegal proses penempatan PMI ke negara kawasan Timteng.
“Kemnaker harus memberikan sanksi pencabutan izin SIUPP PT EAWM. Hal ini jangan dibiarkan. Pemerintah jangan kalah dengan P3MI yang berani dan nekat melakukan tindakan ilegal ditengah masa Moratorium penempatan PMI informal ke negara kawasan Timteng,” ujar Sumber.
Dilain tempat, Forum Kader Bela Negara (FKBN) naungan Kemhan RI, Saripudin Ranex menyikapi laporan masyarakat terkait masih adanya pemberangkatan calon Tenaga kerja Indonesia informal dimasa Moratorium akan melakukan Investigasi dan pencegahan kepada perusahaan Penempatan Pekerja Indonesia PJTKI yang diduga Ilegal.
“Kami akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan proses hukum bagi pelaku pemberangkatan Ilegal bagi warga negara Indonesia. Kami akan lakukan investigasi kepada perusahaan PJTKI yang berani memberangkatkan calon Tenaga Kerja Indonesia informal. Data laporan nya sudah kami pegang. Kami ingatkan agar jangan coba – coba bermain ilegal. Itu traffiking.” katanya.
.