Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan atau Abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melalui Asisten II Sekretariat Daerah Ferry Hardy.
Menurutnya, pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Satu hal yang hingga saat ini seringkali menjadi masalah dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah yaitu public service, terutama pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak saudara-saudari khususnya para CPNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang akan menerima SK pengangkatan baik sebagai CPNS maupun PPPK agar bersama-sama meningkatkan kedisplinan, etos kerja, kompetensi dan profesionalisme,” terangnya, sebelum menyerahkan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Murung Raya kepada CPNS dan PPPK Guru tahap I dan II Formasi tahun 2022 di aula Gedung B Setda Murung Raya, Rabu (16/03,/2022).
Ditegaskan, peningkatan profesionalisme ASN sudah tidak dapat ditawar lagi. Tidak “Asal Kerja” saja, tetapi ASN saat ini dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasi.
“Saya kembali mengingatkan khususnya CPNS dan PPPK Guru dalam pelaksanaan tugas masing-masing agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi Saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Perdie.
Selain itu, bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani. Sebab hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat Negara. Berupayalah untuk selalu belajar dan memperdalam ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas saudara hal ini penting agar saudara lebih menguasai bidang tugas baik yang bersifat teknis maupun
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura Lentin Miraya dalam laporannya menyampaikan untuk jumlah CPNS formasi Tahun 2021 dan PPPK Guru sebanyak 70 orang.
“Untuk CPNS terdiri dua formasi yaitu tenaga kesehatan sebanyak 25 orang dan Formasi tenaga teknis sebanyak 20 orang, sehingga jumlah 45 orang kemudian untuk PPPK guru tahap I sebanyak 15 orang, dan Tahap II sebanyak 10 orang sehingga berjumlah 25 orang,” kata Lentine.