Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph yang didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy beserta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya bidang administrasi umum Budi Susetyo, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso, dan Kepala Dinas PUPR Paulus K. Manginte serta SOPD terkait lainnya mengikuti secara virtual
agenda rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama pemerintah Provinsi Kalteng. Melalui agenda zoom meeting Aula Jayang Tingang Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Jl. RTA Miliono No. 1 Palangka Raya, Senin (14/3/2022).
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam sambutan yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin, mengatakan, dalam upaya mewujudkan pemerintah daerah profesional dan bebas korupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi harapan bersama untuk mencapai tujuan mewujudkan Kalimantan Tengah semakin amanah, berkah, bermartabat, elok, religius dan semakin harmonis.
Lanjutnya, tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tingkat kepatuhan dalam memyampaikan LHKPN sudah mencapai 100 persen dari jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang, sedangkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah baru mencapai 94,85 persen.
‘Adapun tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN Tahun 2021 untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 77,78 persen dari wajib lapor 45 orang,” sebutnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng memiliki komitmen sangat tinggi. “Upaya memberantas korupsi sebagai salah satu untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalteng,” kata dia.
Penerapan sistem edukasi E-Goverment dalam langkah mewujudkan profesional dan akuntabel dalam sistem perencanaan keuangan pemerintahan daerah dapat minimalisir terjadinya korupsi transaksi uang tunai melalui perbankan digital.
“Peran aktif seluruh stakeholder ditingkat provinsi baik kabupaten maupun kota sesuai kapasitas dapat mendukung program pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing dengan memiliki tanggung jawab
dalam pencapaian aklerasi kinerja sesuai indikator yang ditetapkan,” tukasnya.