Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Jajaran Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, melalui satuan tugas yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan atau penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan Kabag Operasi Polres Pekalongan Kota Kompol M Kholil dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di Mapolres, Jum’at (18/3/2022).
“Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Pekalongan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Disampaikan bahwa hari ini digelar rapat koordinasi dihadiri para Kasat Kapolsek jajaran dan semua Perwira Polres Pekalkngan kota di Aula Polres. Dengan tujuan memberikan pemahaman agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng.
“Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan,” katanya.
Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kota Pekalongan terkait kelangkaan minyak goreng.
Setelah rapat koordinasi masing masing peserta rapat, menyampaikan Informasi terkait keberadaan para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan tradisional untuk diadakan pengecekan.