Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi dalam sebuah webinar secara virtual mengenai Koordinasi Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2022 pada Kamis (24/03/2022).
Dibuka oleh Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik beliau menuturkan bahwa dalam penyebaran informasi terkait program Nasional maupun program prioritas lainnya kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia sudah memiliki media dalam berkomunikasi seperti Facebook, Instagram, Youtube dan sebagainya.
“Webinar ini merupakan bentuk komunikasi yang menjadi salah satu fungsi manajemen penting bagi Pemerintah, dengan komunikasi publik yang disampaikan Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan penyebaran partisipasi, emansipasi, kesetaraan dan keadilan bagi publik dalam pembangunan Nasional. Pranata Humas harus dapat mengidentifikasi isu di awal penyusunan strategi komunikasi agar teridentifikasinya potensi terjadinya krisis komunikasi publik,” ujar Usman.
Ika Meidyawati selaku Analisis Kepegawaian Muda pada Badan Kepegawaian Negara dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati selaku Sub Koordinator Analisis Kebijakan Muda pada Sub Bagian Manajemen Karier SDM Aparatur di Kementerian PAN dan RB menjadi narasumber dalam webinar tersebut.
Ika Meidyawati membahas tentang pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, terkait hal kriteria, syarat penyetaraan, jabatan yang disetarakan dan kenaikan pangkat atau jabatan bagi Pranata Humas.
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati juga turut menjelaskan terkait jabatan fungsional paska penyetaraan jabatan yang berfokus tentang transisi sistem kerja dan pengelolaan kinerja. Dimulai dengan penyederhanaan birokrasi seperti struktur organisasi berbasis kinerja, bisnis proses lebih sederhana yang berbasis pada output keahlian hingga cascading tugas fungsi organisasi ke tugas fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fugsional.
Adapun arahan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut diawali oleh UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 tahun 2017 tengang Manajemen PNS, Prioritas Pembangunan, Permen PANRB 28/2019, PP 17 tahun 2020, PermenPANRB 17/2021 dan Permen PANRB 6/2022 yang dilanjuti Permen PANRB 7/2022 yang selanjutnya juga menjelaskan tentang kedudukan, tanggung jawab, kriteria, tugas Jabatan Fungsional dan juga menjelaskan pengelolaan kinerja pegawai ASN terkait.
“Semoga melalui webinar ini, sosialisasi yang dipaparkan oleh kami dapat dipahami oleh para peserta. Semoga di setiap Kabupaten dan Kota se- Indonesia dapat memaksimalkan peranan Pranata Humas untuk kepentingan publikasi serta keterbukaan informasi kepada khalayak luas,” pungkas Ika.