Laporan wartawan sorotnews.co.id: Wasim/Kang Ben
KARAWANG, JABAR- Peredaran obat Exsimer, tramadol dan TriX yang sangat meresahkan warga Karawang khususnya masyarakat Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya. Peredarannya yang kini dugaan menyebar ke pelajar dan para remaja.
Dengan adanya laporan masyarakat dengan resah nya peredaran obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Dengan adanya tersebut anggota Polsek Batujaya terus bekerja keras untuk ungkap pengedar obat tersebut. Hasil kerja keras tim anggota Reserse yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Batujaya, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pelaku dan barang bukti, Senin sore (28/3/2022).
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Batujaya AKP. Marsad, SH.,MH bersama anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Kutaampel.
Menindak lanjuti terkait adanya pengaduan dari masyarakat melalui halo pak Kapolres, tentang adanya penjual obat kesedian farmasi tanpa standar dan tanpa ijin edar di wilayah hukum Kecamatan Batujaya tepatnya Desa Kutaampel. Waktu penangkapan pada hari Senin sore sekitar pukul 18.30 wib.Hal tesebut di katakan Kapolsek Batujaya AKP. Marsad, SH.,MH, Kamis, (31/3/2022).
Lanjut Kapolsek, tepatnya pengedar tersebut yang membuka warung sembako beralamat Dusun Pisangsambo RT.05/02 Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, “Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya: 205 Butir obat jenis Tramadol, 77 Butir obat jenis Tri X, 5 Butir obat jenis Exsimer dan uang tunai Rp 326.000 ( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) terduga pelaku berinisial RA.” Jelasnya
Disisi lain menurut Tokoh Masyarakat Desa Kutaampel yang enggan di sebutkan, “kami sebagai masyarakat Desa Kutaampel sangat berterima kasih kepada Pihak Kepolisan Khususnya Polsek Batujaya Resort Karawang, yang sudah respon laporan dari masyarakat, dengan adanya Peredaran obat terlarang di wilayah Desa Kutaampel sehingga bisa terungkap dan tertangkap.” Tutupnya.