Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polisi menangkap pria beristri yang telah menggagahi anak di bawah umur berusia 17 tahun di Tamansari Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).
Pelaku berinisial S (47) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan yang dilayangkan orang tua korban.
“Kita tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 31/3/2022.
Menurut Niko, pertemuan antara korban dengan pelaku berawal dari korban yang awalnya mencari jodoh di salah satu aplikasi chating.
Pelaku kemudian berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi makan.
“Pelaku awalnya mengajak korban makan. Paska makan diajak untuk ke hotel. Korban dibujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan,” paparnya.
Keduanya kemudian masih terus menjalin hubungan secara intens. Dari pertemuan itu pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan.
“Persetubuhan berdasarkan keterangan korban itu sudah delapan kali dilakukan (persetubuhan),” ungkap Nicko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelummya, seorang anak berusia 17 tahun di Tamansari Jakarta Barat, digagagahi oleh teman kencannya. Korban telah digagahi berkali-kali oleh pria beristri itu dan dilakukan di kamar hotel.
Aksi pencabulan tersebut diketahui sang ibu berinisial IN, usai anaknya bercerita.
Mendengar kabar tersebut, IN kaget dan sempat menangis. Diapun kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Anak saya cerita kalau dia katanya sudah disetubuhi, nah saya lapor ke polisi untuk mencari keadilan,” kata IN di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).
IN menjelaskan, awalnya anaknya itu kenal dengan pelaku yang sudah berusia sekitar 40 tahunan itu melalui media sosial Facebook sejak satu tahun yang lalu.
Keduanya kemudian intens bertemu. Bahkan ketika akan diajak ke kamar hotel, pelaku terlebih dahulu ke rumah korban. Ketika ditanya, pelaku beralasan ingin mengajak makan anaknya.
“Anak saya itu awalnya gak mau sama laki-laki ini, pengennya itu dianggap anak aja karena usianya udah 40 tahunan kan, nah anak saya masih 16 tahun,” papar IN.
Namun, bukannya mendapat kasih sayang sebagai anak, pelaku justru memanfaatkan hal tersebut untuk menggagahi korban yang masih di bawah umur itu.
“Ngakunya si udah 7 kali ngelakuin kaya gitu di kamar hotel di daerah Tamansari,” jelasnya.
Tak hanya itu, korban ternyata juga diiming-imingi uang dan jajan usai oleh pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu.
Menurut IN, anaknya itu memang dekat dengan pelaku. Dia tidak menyangka perbuatan pelaku bisa sebejat itu dengan anaknya.
“Anak saya itu kadang dikasih uang sama dia (pelaku). Biasanya di kasih Rp.50 ribu, terus di ajak makan gitu,” tuturnya.