Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.
LUTIM, SULSEL – Kapolres Luwu Timur AKPBP Silvester MM Simamora, didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai melakukan press release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kec. Nuha Kab Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan (5/4/2022).
Pelaku atas nama Mr. Kaur Keuangan serta Jonlis DM Kepala Desa Matano pada saat itu di duga melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran belanja Desa APBDes T.A 2018 dan 2019 yang sebagian uangnya diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana.
Berdasarkan hasil laporan Kepolisian Nomor : RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda Sulsel dimana hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp. 869.013.429. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi Ahli, di sertai dengan berkas barang bukti.
Sebelumnya Pelaku Mr yang merupakan Kaur Keuangan Desa Matano sudah terlebih dahulu menjalani sidang Tipikor Makassar dengan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000, dan apabila tidak dibayar akan di tambah kurungan selama 6 bulan penjara.
Sementara pelaku Jonlis DM tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur sampai akhirnya melarikan diri dan buron hingga pada tanggal 3 november 2021 diterbitkan surat DPO.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2022 Jonlis ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Luwu Timur ditempat persembunyiannya di Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta saat menunggu ojek online.
Selanjutnya, Pelaku JD akan menjalani penahanan di Mako Polres Luwu Timur selama 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.