Ketua DPRD Kota Sorong Harus Orang Asli Suku Moi

Kostan Magablo, Tokoh Pemuda Suku Moi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

SORONG, PAPUA BARAT – Tokoh Pemuda Suku Moi Kostan Magablo mengajak Orang Asli Papua ( OAP ) yang mendiami Tanah Moi, khususnya Kota Sorong, agar tidak terpengaruh dengan statement yang di lontarkan oleh Ketua Tim Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) Karel Murafer, SH MA Pada saat sosialisasi undang undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dikatakannya bahwa di Kota Sorong semua orang asli Papua berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota karena masyarakat Kota Sorong ini heterogen dan sama seperti Kota Jayapura.

Menyikapi statement tersebut Kostan Magablo berharap untuk orang papua yang bukan suku moi harus menghargai suku asli pemilik tanah adat yang ada di Kota Sorong. Sabtu (09/04-2022).

Ia mengajak para anggota DPRD Kota untuk memberikan ruang bagi kami Suku Moi untuk meduduki jabatan kursi DPRD Kota karena selama ini kami selalu memberikan kebebasan kepada semua orang, baik itu Papua Non Moi serta Non Papua untuk tinggal dan mendiami di atas tanah Adat kami.

“Untuk itu, perlu diketahui bahwa sebelum ada Kota Sorong, kami sudah mendiami secara Adat dari nenek moyang kami hingga generasi saat ini. Kami memberikan kebebasan untuk saudara saudara kami mencari makan dan minum serta berkebun dan lain sebagainya di atas tanah adat kami,” ucap Kostan.

“Oleh sebab itu saya selaku tokoh pemuda asli suku Moi, menghimbau dan menegaskan untuk perwakilan Kursi DPRD Kota Sorong harus orang asli suku Moi, terutama marga marga yang memiliki hak tanah Adat di Kota Sorong antara lain; Marga Klawaisa, Mubalus, Bewela, Kalami, Malaseme, kalagison, Malibela dan beberapa marga lainya,” ungkapnya.

“Marga marga inilah yang selayaknya harus kita mengutus keterwakilan mereka untuk menduduki Kursi DPRD Kota Sorong,” tandas Kostan.

“Sekali lagi saya menghimbau kepada semua Orang Asli Papua yang mendiami Kota Sorong agar tidak terpancing dengan statement yang dilontarkan oleh ketua tim Bapemperda pada saat sosialisasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” jelasnya

“Dengan tegas saya ingin sampaikan kepada panitia seleksi yang nanti akan menyeleksi proses rekrutmen anggota DPRD Kota agar bekerja dengan baik. Jika pansel DPRD Kota mengambil orang Papua yang bukan suku Moi, maka kami orang Moi akan bertindak dengan tegas,” tutup Kostan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *