Aspal Proyek Jalan Yang Dijual Kades di Pekalongan Dikembalikan, Camat Terkesan Membela Bahwa Itu Dipinjamkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dua drum aspal proyek jalan desa yang sempat dijual oleh Kepala Desa (Kades) Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dikembalikan.

Hal tersebut diungkapkan Camat Lebakbarang, Paijal Imron, melalui chat What’s app yang dikirimkan ke Sorotnews.

“Sudah dikembalikan mas, jadi tidak perlu ada pertanyaan lagi,” kata Paijal Imron menegaskan, Senin (11/4/2022).

Ia pun memberikan alasan agar Sorotnews tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut karena tidak ada penjualan drum aspal.

“Aspal tidak dijual, tapi dipinjam oleh Wahyo (pekerja proyek pengaspalan) untuk pekerjaan yang sama di wilayah Karanganyar,” ujar Paijal Imron.

Paijal Imron menambahkan bahwa ada dua aspal yang dijual lalu Kades Lebakbarang terima uang dari hasil itu tidaklah benar.

Ia mengaku sudah melakukan klarifikasi dengan Kades Lebakbarang dan tidak ada penjualan dua drum aspal, yang ada dua drum aspal dipinjamkan.

“Jadi apa yang anda ketahui tidak sesuai dengan kondisi riil,” dalihnya.

Paijal Imron juga membantah bahwa hanya ada dua drum aspal yang dipinjamkan tapi tidak seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Yang benar satu drum aspal isi penuh atau utuh dan yang satu drum isinya tidak sampai seperempat drum,” katanya beralibi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kades Lebakbarang kedapatan menjual dua drum aspal yang merupakan material proyek pengaspalan jalan di Dukuh Pesanggrahan.

Pembeli dua drum aspal yakni, Wahyo, warga Kecamatan Petungkriyono mengakui telah membelinya dengan harga per satu drum sebesar Rp. 1,7 juta.

Belakangan Camat Lebakbarang, Paijal Imron membantah adanya penjualan dua drum aspal tersebut.

Hal ini terkesan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait tindakan bawahanya, yang kuat dugaan mengarah kepada perbuatan melanggar hukum. Yakni sengaja menyisakan dua drum aspal hasil proyek pengaspalan yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) untuk kemudian dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan atasanya maupun perangkat desa yang lain.

Alih-alih memberikan sanksi atau melakukan pembinaan, Camat Lebakbarang, Paijal Imron terkesan dan diduga lebih memilih melindungi maupun menutupi kasus tersebut agar tidak diketahui publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *