Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT – Ruas jalan yang rusak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Sorong sangat memprihatinkan bagi para pengguna jalan yang hendak melewati jalan yang berkolam.
Kondisi jalan yang berkolam dan rusak, sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban serta kerugian harta benda akibat terperosok dan terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak yang berlubang tersebut.
Awak media menghampiri salah satu pengguna jalan yang hendak berhenti, menyampaikan bahwa ruas jalan Kawasan Ekonomi Khusus ini sudah lama tidak diperbaiki dan pekerjaan ini dilakukan oleh Satker PJN Wilayah II Sorong, Minggu (17/04/22).
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat Hasan Lessy, SH, menjelaskan bahwa apabila Pemerintah Pusat maupun Daerah membiarkan jalan rusak, maka terdapat sanksi sesuai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Apabila kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain, yang penting bisa menjadi perhatian bagi pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum,” ucap Hasan.
“Sedangkan pada Pasal 24 Ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” kata Hasan.
Lanjutnya, “dalam peraturan Lalulintas dan Angkutan Jalan terdapat ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan serta denda maksimal Rp.12 juta,” jelasnya.
“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 120 juta. Sementara itu, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan serta denda bayar maksimal Rp. 1,5 juta,” jelas Hasan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati melintasi ruas jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).