Dikandangkan, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Plat Merah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG : Seruan untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara bagi kegiatan mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian serius Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Secara tegas orang nomor satu di Kota Pekalongan tersebut memberikan peringatan kepada jajaranya untuk mengindahkan ketentuan itu.

“Saya tekankan mobil dinas dilarang pakai mudik,” tegas Aaf sapaan populer walikota, Kamis (28/4/2022).

Ia mewanti-wanti bawahanya bahwasanya larangan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB akan ditindaklanjuti serius oleh pemkot Pekalongan.

Aaf mengaku tidak ingin adanya kejadian viral berupa foto mobil dinas digunakan ASN beserta keluarganya mudik bertebaran di media sosial.

“Saya akan terapkan sanksi bagi ASN yang masih nekat melanggar aturan ini,” katanya menegaskan ulang.

Aaf menjelaskan kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan moda opersional bagi pelayanan masyarakat dan fungsinya adalah untuk menunjang tugas yang bersangkutan.

Jadi, lanjutnya, mobil plat merah secara etika tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai mudik.

Meski tidak ada pengawasan secara khusus, imbuhnya, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD maupun pemilik kewenangan di Bagian Umum Setda untuk kendaraan dinas tetap berada di garasi.

“Dikandangkan sementara selama cuti bersama,” ujar Aaf menegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *