Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mengusulkan 693 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022. Usulan terdiri dari remisi yang termasuk dalam kategori PP 99 sebanyak 179 orang.
Kalapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, Lapas Sekayu mengusulkan 693 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri.
“Di tahun ini, ada 693 orang yang kami usulkan dapat remisi,” ujar Ronald Jum’at (29/4/22).
Ronald Heru menambahkan, 693 yang diusulkan remisi itu masing-masing mendapatkan jatah berbeda-beda.
“Ada 5 orang dapat jatah remisi dua bulan, 32 orang dapat satu bulan lima belas hari, 378 orang dapat satu bulan, dan 278 orang dapat jatah lima belas hari,” jelas Ronald.
Dari seluruh jumlah tersebut, terdapat 1 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RK. II, yang mana setelah menerima remisi ini, dapat langsung bebas karena telah habis masa pidana pokok dan langsung menjalankan masa subsider, apabila ada subsider sebagai pengganti denda.
“Tahun ini juga, pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ungkap Ronald.
Untuk diketahui, remisi merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat menerima remisi, dan telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.