Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
Bali – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mendukung penuh usulan dari Pemerintah Daerah terkait usulan dana bagi hasil. Hal itu disampaikan Al Haris pada Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (09/05/2022).
Al Haris kembali menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung usulan dari Pemerintah Daerah se Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022.
“Provinsi Jambi merupakan penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,” ujarnya
Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap Provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini setiap Pemerintah Provinsi se Indonesia mengusulkan dan berjuang agar Pemerintah Pusat mengakui pajak bagi hasil untuk Pemerintah Daerah.
“Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi Pemerintah Provinsi se Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan dana bagi hasil untuk Pemerintah Daerah bisa diakui oleh Pemerintah Pusat, khususnya pajak dari sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan PAD Pemerintah Daerah se Indonesia,”imbuhnya
Lebih jauh Al Haris menjelaskan, dengan adanya usulan dana bagi hasil akan berimbas pada meningkatnya PAD di setiap daerah, guna mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan berbagai inovasi, sehingga kemajuan Pemerintah Daerah di Indonesia bisa berjalan secara beriringan.
“Saat ini kita mengencangkan ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD minim, semoga usulan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat membangun daerah lebih maksimal lagi,” ungkapnya
Lebih lanjut, Al Haris juga mengungkapkan, Rapat Koordinasi ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya Provinsi penghasil sumber daya alam sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang Undang nomor 1 Tahun 2022.
“Kita mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari Pemerintah Daerah penghasil sumber daya alam dalam menindaklanjuti undang undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD Pemerintah Daerah,” pungkas Al Haris