Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT – Aksi demo damai Solidaritas Rakyat Papua se Sorong Raya di halaman Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat, pada Rabu sore (11/05/22).
Jumlah pendemo dalam aksi ini kurang lebih 20 orang dan mereka di hadang oleh aparat kepolisian yang sedang berjaga di Pos Central Pelayanan sebab para aksi demo tersebut tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian dan sempat saling berargumen sehingga para aksi demo diminta perwakilannya untuk menyerahkan tuntutan kepada pimpinan Polres Sorong Kota.
Koordinator Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya Aipe Tarani memohon kepada Kapolda Papua agar segera bebaskan ketiga tahanan Aktivis Kemanusiaan dalam aksi demo tuntut penolakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Cabut Otonomi Khusus Papua beberapa bulan yang lalu di kantor DPR Papua.
Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya dalam tuntutannya menyampaikan bahwa “aparat Kepolisian melakukan penangkapan diluar prosedur hukum terhadap ketiga Aktivis Kemanusiaan Papua. Karena penangkapan tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, yang mana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 ayat 19 dan ayat 20, pasal 17, pasal 18, dan pasal 19,” tandas Aipe Tarani.
“Ketiga tahanan Aktivis Kemanusiaan Papua dalam aksi demonya beberapa bulan yang lalu, tidak pernah melakukan tindak pidana apapun, apalagi kekerasan dalam aksi demo tersebut,” tegas Aipe Tarani.
“Oleh sebab itu, Solidaritas Rakyat Papua Se-Sorong Raya mendesak Kapolda Papua segera bebaskan ketiga tahanan Aktivis Kemanusiaan Papua,” tandas Aipe Tarani.