Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Seratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Telogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah (Jateng), mendapat pemotongan hingga separuh lebih.
Karena takut dicoret dari daftar penerima bantuan, KPM mengaku hanya bisa pasrah menerima Rp. 400 ribu dari yang seharusnya diterima yakni Rp. 900 ribu.
“Saya terima hanya Rp. 400 ribu. Sisanya yang 500 ribu katanya akan dibagikan kepada warga lainya yang tidak menerima bantuan,” ungkap salah satu KPM yang meminta untuk tidak disebut nama, Selasa (10/5/2022).
Yang bersangkutan pun menjelaskan bahwa pada saat pengambilan BLT DD di kantor desa sempat diberikan utuh Rp. 900 ribu untuk tiga bulan sekaligus yakni periode Januari-Febuari-Maret, namun setelah diterima langsung dikembalikan lagi sebesar Rp. 500 ribu.
“Katanya uang yang dipotong akan diberikan kepada warga yang tidak menerima bantuan, akan tetapi siapa saja yang diberi saya tidak tahu,” akunya.
Sekretaris Desa Telogopakis, Wahidi, membantah keras adanya pemotongan bantuan BLT DD, bahkan yang bersangkutan juga menyatakan bahwa pihak desa tidak tahu menahu terkait bantuan BLT DD yang dipotong.
Namun belakangan Wahidi kembali menarik ucapanya dan mengakui adanya pemotongan bantuan setelah mendapati adanya pengakuan berbeda dari warga.
“Bukan dipotong tapi dikurangi karena berdasarkan musyawarah warga uangnya akan dibagikan lagi kepada yang tidak menerima bantuan. Istilahnya biar kebagian semuanya,” dalihnya.
Wahidi menjelaskan, jumlah warga Desa Telogopakis ada 600 kepala keluarga (KK) lebih di mana 105 KK di antaranya menjadi penerima KPM BLT DD.
Adapun jumlah warga yang belum pernah mendapatkan bantuan ada 230 KK lebih hingga akhirnya muncul protes dari warga yang tidak menjadi penerima bantuan.
Ia mengklaim warga yang tidak menjadi penerima bantuan ada datanya meski masih dalam bentuk coretan karena kemungkinan masih bisa bertambah.
Wahidi mengeluhkan penyaluran bantuan di desa itu kalau tidak bisa merata yang akan kena getahnya itu pemerintah desa, akhirnya semua dukuh dapat bantuan semua dan yang membagikan ke KPM para Ketua RT.
“Soal pemerataan bantuan pihak kecamatan tidak tahu, kami istilahnya pura-pura tidak tahu saja wong itu kesepakatan masyarakat. Resikonya kalau Pak Camat tahu pasti marah,” bebernya.
Sementara itu, Suntung selaku Kepala Desa, ketika dikonfirmasi tidak berada di Kantor Desa, Dihubungi melalui seluler pun tidak mau merespon.
Sebagai tambahan informasi, Besaran BLT DD sebagaimana dimaksud, yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan pertama (Januari) sampai dengan bulan ke dua belas (Desember).
Kemudian untuk pembayaran BLT kepada KPM dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga (3)bulan secara sekaligus.Januari – Maret senilai Rp. 900.000(sembilan ratus ribu rupiah).