Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT – Oknum anggota Brimob Den B Pelopor Sorong, Brigpol, ST, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Jend Sudirman (Jalan Baru, red), tepatnya di kompleks belakang Toko Ringo Kota Sorong, Senin malam (09/05/22) yang lalu.
Akibat tindakan tidak terpuji, oknum tersebut, menyebabkan korban atas nama Abdula Kabes mengalami luka serius di bagian wajah serta luka sobek di bagian bibir bagian bawah. Hingga saat ini korban mengalami kesulitan untuk mengkonsumsi makanan.
Salah satu keluarga korban, Rahman Kabes mengungkapkan, pelaku diduga kuat dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku ini kan aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi kenapa balik melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” ujar Rahman Kabes, saat ditemui awak media di kediamannya kemarin, rabu (11/05/22).
Selain menganiaya korban, lanjut Rahman, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap kedua orangtua korban dengan menggunakan alat tajam berupa sebilah kampak. Keluarga korban meminta Kapolda Papua Barat serta jajaran pimpinan Brimob di ruang lingkup Polda Papua Barat memberikan sanksi berat terhadap pelaku.
“Kami juga berharap pihak Kepolisian dan Brimob memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban, karena pelaku juga sempat mengancam ayah korban dengan kalimat “tunggu saya keluar ya,” tambah Rahman Kabes.
Oleh sebab itu, dari pihak keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota dengan Nomor Polisi : LP/B/308/V/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Mei 2022.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Brigpol, ST, telah diamankan oleh anggota Provost di sel tahanan Mako Brimob Den B Pelopor Sorong di Suprau Kota Sorong.