Ini Pesan Bupati Usai Lantik Andri Raya Sebagai Sekwan DPRD Mura

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.

MURUNG RAYA, KALTENG – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph mengambil sumpah sekaligus melantik Andri Raya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), rabu (10/5/2022).

Andri Raya sendiri ditunjuk menjadi Sekwan DPRD Kab. Mura mengganti Negu yang sebelumnya Pelaksana Tugas Sekwan pejabat administrator mengisi kekosongan jabatan Setwan hampir 1 tahun.

Diketahui, sebelumnya, Andri Raya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sendiri dilaksanakan di aula gedung B, Kantor Bupati Mura sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine Miraya dalam laporannya mengatakan, bahwa pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya telah memperoleh rekomendasi dari KASN berdasarkan surat KASN Nomor : B-2560/KASN/07/2021 tanggal 28 juli 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan rekomendasi dari DPRD Kab.Mura sesuai surat Ketua DPRD Kab.Mura Nomor: 170/497/DPRD tanggal 4 agustus 2021 hal rekomendasi penetapan Sekretaris DPRD Kab. Mura.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, agar pejabat yang baru dilantik untuk dapat segera beradaptasi dan memahami tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan tersebut, juga mengharapkan agar Sekwan yang baru saja diambil sumpahnya untuk dapat menciptakan suasana kerja yang nyaman. Sehingga, menghasilkan hasil yang maksimal.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi. Tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi saudara dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani, hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat Negara,” pesan Perdie.

Perdie mengingatkan agar Sekwan yang baru, bekerja mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami serta menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan serta menghindari konflik internal demi tercapainya tujuan bersama. Hindarilah kegiatan politik praktis, junjung tinggi integritas sebagai asn yang bebas dari kegiatan politis dengan menjunjung tinggi sumpah/janji saudara sebagai ASN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *