Laporan wartawan sorotnews.co.id : Adriani.
PASANGKAYU, SULBAR – Komisi II DPRD Kabupaten pasangkayu, gelar rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan pihak PT Toscana terkait dugaan limbah pabrik kelapa sawit yang buang ke sungai kalola menyebabkan ikan mati.
Rapat dengar pendapat di ruangan aspirasi DPRD Pasangkayu ,di pimpin ketua komisi II DPRD pasangkayu Muslihat Kamaluddin, di dampingi Herman Yunus , H. Andi Enong ,Nurlatif di hadiri dinas lingkungan hidup ,Mujahid di dampingi kepala bidang ( Kabid) Taohif ,dinas koperindag Dasteri Ato, dan pihak perusahaan PT toscano.
Anggota DPRD pasangkayu komisi II setelah mendapatkan laporan warga desa kalola bahwa banyak ikan mati di sungai, anggota DPRD turun langsung meninjauh lokasi apa betul yang di sampaikan warga ikan mati di sungai di duga limbah pabrik sawit di buang kesungai,” tuturnya.
Anggota komisi II DPRD pasangkayu Herman Yunus mendesak instansi terkait memberikan sanksi berat terhadap PT. Toscano Sembuluh kelapa sawit apabila terbukti membuang limbah ke sungai kalola menyebabkan ikan mati.
“Pencemaran limbah ke sungai berat. Sanksinya berat bisa jadi seperti itu. Karena jelas-jelas melanggar. Karena limbah pabrik kelapa sawit bukan kategori limbah biasa,” kata Herman Yunus anggota Komisi II DPRD Kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat,(Sul-Bar) Rabu 20, 4,2022.
Lanjut , Herman Yunus ,Ia minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan terkait perusahaan pabrik sawit yang diduga membuang limbah kesungai menyebabkan ikan mati, kalau bisa mengambil sampel untuk uji lab di laboratorium air limbah PT. Toscano yang diduga membuang limbah kesungai di Desa kalola ,kecamatan bambalamutu tersebut.
“Perusahaan tersebut membuang limbah yang di kolam nomor enam ke sungai. Apakah limbah di kolam itu sudah memenuhi standar baku mutu atau belum untuk dibuang ke sungai,” ujarnya.
Ia mengungkap, instansi itu harus menjelaskan kandungan keasaman dan oksigen sungai yang tercampur dengan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
Selain itu, katanya, instansi tersebut juga harus mengawasi dan mengecek kembali kolam limbah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit saat memasuki musim hujan.
Karena, katanya, ada indikasi pada saat musim hujan pabrik kelapa sawit mengambil kesempatan untuk membuang limbah cairnya ke sungai di daerah itu.
Untuk itu, katanya, DLH harus mengecek jangan sampai perusahaan melakukannya. Karena dampaknya terbesarnya dapat merusak ekosistem yang hidup di sungai.
Lebih lanjut, ia menegaskan, perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan mencemarinya dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu Warga desa kalola mengungkapkan, pihak dinas lingkungan hidup (DLH) bersama tim beberapa hari yang lalu sudah mengambil sample air sungai yang diduga tercemar limbah.
“Saat ini kami bersama warga lainnya sedang menunggu hasil uji lab dari sample air yang diambil semoga hasilnya nanti tidak mengecewakan,” katanya.