Sidang Paripurna Bupati Lampung Timur Sampaikan LKPJ 2021

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.

LAMTIM, LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyampaikan beberapa poin rekomendasi terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2021 pada sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Lamtim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lam-tim Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Lamtim, Ariyan Putra Marga dan didampingi wakil ketua II,Nawawi Iskandar,dan dihadiri oleh Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Lamtim,Azwar Hadi beserta Forkopimda, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (18/04/2022).

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamtim yang bacakan oleh Gunardi menyampaikan, bahwa hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD kabupaten Lamtim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2021, maka DPRD Kabupaten Lam-tim memberikan Rekomendasi sebagai berikut :

1. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP) agar memfollow up tentang sosialisasi perizinan ke masyarakat, serta dilakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga ahli yang mumpuni dalam bidang IT ditahun depan supaya lebih meningkatkan SPM (Standar Pelayanan Minimum).

2. Dinas Perikanan dan Peternakan agar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan melaksanakan kegiatannya bila memungkinkan agar diganti kepada Dinas yang mampu dan piawai dibidang peternakan yang berdasarkan realisasi APBD TA. 2021 tidak mampu dan meminta ada jaminan dari Bupati mengenai realisasi pokok-pokok pikiran tahun 2021 untuk dilaksanakan di tahun 2022, serta agar lebih detail dan teliti dalam satuan standar harga (SSH).

3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk Anggarannya supaya ditambah dari tahun sebelumnya.

4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Penggunaan anggaran perbaikan kendaraan dinas yang terlalu besar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya dialihkan saja untuk sewa kendaraan.

5. Dinas Komunikasi dan Informatika segera membuat Peraturan Daerah yang jelas mengenai menara komunikasi dan propaider.

6. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan untuk dapat melaksanakan Pokok-pokok Pikiran DPRD tahun 2022 terkait Alsintan.

7. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdapat 13 (tiga belas) paket kegiatan yang gagal lelang di karenakan ada keterlambatan waktu dan di tahun 2022 untuk dapat di programkan lagi.

8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat mengkaji, menggali dan mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kualitas pekerjaan fisik yang sangat rendah, kedepan agar dapat mengevaluasi rekanan yang tidak layak,” ungkapnya. Lebih lajut disampaikan :

10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja agar lebih meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarena terlalu banyaknya anggaran yang tidak terserap.

11. Dinas Sosial agar lebih teliti lagi dalam mendata Program Kepala Keluarga Miskin karena dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan maka pemerintah daerah harus mendorong pemerintah desa agar melaksanakan validasi Kepala Keluarga Miskin secara terus menerus, dan penerima bantuan bebas belanja di warung mana saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

12. Badan Pendapatan Daerah untuk dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak rumah makan dan pajak hiburan dengan cara meningkatkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

13. Dinas Perhubungan, di tahun 2021 telah dianggarkan Perbaikan dan Penambahan Peralatan uji Kendaraan, agar segera mengoperasikan peralatan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) masih lemahnya perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR sehingga pekerjaan tidak sesuai.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2022 untuk segera dilaksanakan paling lambat bulan Juni dan APBD-P TA. 2022 untuk dapat dilakukan pada bulan Juli.

16. Dinas Kesehatan agar Bupati dapat melanjutkan program berobat gratis dan PBI untuk dapat ditingkatkan,” jelas Gunardi

Sementara itu, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menyampaikan, “atas nama Pemerintah Kabupaten Lamtim kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPJ, yang telah bekerja keras membahas bersama- sama dengan eksekutif. Kami sangat mengapresiasi, ditengah pandemi ini, dengan dilandasi oleh semangat pengabdian, keikhlasan, kesetaraan dan kemitraan hubungan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah, rangkaian pembahasan LKPJ ini dapat berlangsung dalam suasana dinamis, konstruktif, dan dialogis. Ini kembali menunjukkan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD,”ungkap Dawam. (Adv)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *