Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PAPUA BARAT – Eks residivis tega melakukan tindak kejahatan pemerkosaan seorang ibu berusia 55 tahun yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat.
Ia bukan hanya diperkosa melainkan juga dianiaya dan sepeda motor serta barang berharga miliknya di curi, bahkan mengancam korban menggunakan pisau.
Eks residivis berinisial YW alias Kuntil akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Sorong Kota pada hari kamis (9/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIT di rumah kontrakannya.
Tim mangewang berhasil mengetahui keberadaan Barang Bukti (BB) motor milik korban di seputaran belakang Yohan sehingga Tim Mangewang melanjutkan pencarian BB lainnya dan menemukan 1 Unit Spm Yamaha X-Ride, 1 Unit Televisi Merk Sony 32 Inch, 1 buah kompor Gas Portable.
Kemudian dari hasil hunting Team Mangewang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang hendak pulang masuk ke rumah kontrakannya, Tim Mangewang melakukan pengepungan, namun pelaku berhasil melarikan diri melewati pemukiman penduduk.
Tim Mangewang terus berupaya mengejar pelaku dan ketika itu salah seorang anggota Tim Mangewang hendak mendekati pelaku, namun pelaku menyerang dengan menggunakan alat tajam sehingga anggota lain mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
” Kuntil seorang eks residivis sadis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan dengan menggunakan pisau atau parang dalam melancarkan aksinya. Sewaktu dia ditangkap sempat lari dan melawan, akhirnya dilumpuhkan”, ungkap Kasat Reskrim Iptu Elyasyarif Martadinata S.TK , S.Ik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kuntil mengakui telah masuk ke dalam rumah Korban, sambil menodongkan Pisau dan memukul serta menendang korban berkali kali. Kemudian pelaku mengikat tangan, melucuti pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan, setelah melakukan hal tersebut, pelaku mengambil barang milik korban dan melarikan diri, ucap Kasat Reskrim Iptu Elyasyarif Martadinata S.TK , S.Ik.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun dan atau junto pasal 285 KUHP diancam karena melakukan pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, tandas Kasat Reskrim Iptu Elyasyarif Martadinata S.TK , S.Ik.