Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Sungguh ironis, telan anggaran ratusan juta rupiah untuk pengecatan bangunan Rusunawa Kedungwuni, kelurahan Kedungwuni Barat, kecamatan Kedungwuni, kabupaten Pekalongan, Patut dipertanyakan kualitasnya. Pasalnya pekerjaan konstruksi pemeliharaan (pengecatan) belum genap 1 (satu) tahun sudah terlihat mengelupas di beberapa titik.
Anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten Pekalongan tahun 2021, melalui pengadaan langsung (PL), Dengan nilai kontrak Rp.199.105.000,
No.SPK:02/SPK/PR/pengecatan/PPK/VII/2021,tanggal 08 Juli 2021,
No.SPMK:03/SPMK/PR.Pengecatan/PPK/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Waktu pelaksanaan : 60 hari Kelender
Waktu pemeliharaan : 180 hari Kelender.
Penyedia barang dan jasa : CV. Hasta Putra Abadi.
Plt Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik, ketika dikonfirmasi melalui seluler menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) nya dulu pak Murdiarso (Kabid Cipta Karya) sekarang jadi Plt Kepala DPU baru, bu Yuni dulu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya, sekarang beliau ada dibidang Perumahan tapi dulu yang menangani,” ucap Abdul Kholik, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/6/22).
Sementara Yuni Astuti, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkim dan LH, membantah jika dirinya sebagai PPK, melainkan hanya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Kalo 2021 PPK nya bukan saya juga Pak, tapi Kabid waktu itu. Saya hanya PPTK,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
Yuni Astuti juga menerangkan, jika proyek
tersebut terhitung sudah serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan masih masa pemeliharaan, Penanggung jawab juga masih pihak pelaksana.
“Kalo PHO ya pasti sudah to Pak, wong anggarannya tahun 2021. Akhir Desember kan harus sudah PHO. Saat ini masih masa pemeliharaan sampai akhir bulan Juni, ya tanggung jawab pelaksana,” katanya.
Terpisah, Murdiaso Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Penataan Ruang (Taru) Kabupaten Pekalongan, tidak mau merespon konfirmasi yang ditunjukkan oleh Sorotnews, melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, malah di blokir.
Terkait hal tersebut, Untuk pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti, karena yang digunakan uang negara.