Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
MURUNG RAYA, KALTENG – Pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi ini, Kabupaten Murung Raya (Mura) hanya mendapatkan kuota keberangkatan jemaah calon haji sebanyak 25 orang yang terdiri dari 10 jemaah dari Kecematan Murung, 7 jemaah dari Kecamatan Laung Tuhup dan 8 jemaah dari Kecamatan Permata Intan.
Kebijakan keterbatasan terkait dengan Kuota keberangkatan jamaah haji tahun ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya, H. Marzuki Rahman pada kegiatan pembukaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2022 di Gedung B Setda Mura, Senin malam (7/6/2022).
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kuota jamaah haji tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian selama 2 tahun karena adanya berbagai fenomena pandemi keberangkatan haji sempat diberhentikan, hingga pada tahun ini muncul kebijakan pasca pandemi dari Arab Saudi membuka kembali keberangkatan haji dengan berbagai ketentuan dan keterbatasan.
“25 jemaah calon yang yang berangkat tahun ini berbasis nomor porsi, sehingga kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Arab Saudi yakni tidak membolehkan keberangkatan jemaah calon haji yang sudah melewati batas umur 65 tahun,” ungkapnya.
Tentu kebijakan tersebut menjadi problem, sehingga dari pemerintah pusat hingga turun ke daerah masing-masing harus mentaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Oleh karena itu, para jemaah calon haji yang berangkat pada tahun ini rata-rata berusia dibawah 65 tahun dari setiap daerah.
“Kita berharap tahun depan dapat kembali pada aturan semula, agar jemaah calon haji pada setiap daerah dapat diprioritaskan dengan ketentuan terbatasnya kuota yang telah ditetapkan dunia untuk pelaksanaan ibadah haji,” tukasnya.