Kontroversi Surat Siluman di Internal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Surat disposisi Sekda Provinsi Papua Barat tertanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh DR. Nataniel D Mandacan, M.Si ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kalimat dalam disposisi tersebut mengatakan, “selama ini atau sejak periode Pemerintahan 10 tahun yang lalu dan 5 tahun terakhir, pejabat yang ditunjuk menjadi PLH ataupun PLT adalah PNS yang menduduki jabatan Sekretaris Dinas, disamping tugas pokoknya,” katanya.

Surat disposisi Sekda Provinsi Papua Barat yang dilayangkan kepada BKD tidak diindahkan. Sehingga pengusulan pejabat pelaksanaan tugas kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat terjadi kontroversi dengan munculnya surat siluman.

Drs. Ruland R Sarwom, M.Si, menyampaikan bahwa, “SK usulan dari Dinas kepada Gubernur dan BKD pada waktu itu, guna menggantikan Kepala Dinas yang lama sebagai pelaksana tugas. Surat tersebut mantan kepala Dinas juga tidak tahu dan saya pun juga tidak tahu, siapa yang buat surat tersebut,” jelasnya.

“Setelah demikian, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dilantik sebagai Pamong Budaya Provinsi Papua Barat,” ucap Ruland.

“Oleh sebab itu, kami dari pihak Dinas sudah mengetahui mekanisme aturan, ketika kekosongan jabatan internal Dinas, sehingga mereka (BKD – Red) harus buat Surat Pelaksanaan Tugas untuk Sekretaris Dinas, karena hal ini adalah jabatan karir bukan jabatan politik,” tandas Ruland.

Drs. Ruland R Sarwom M.Si menjelaskan bahwa sebelumnya BKD sudah membuat surat, tetapi saya tunggu informasi ternyata dibatalkan. Sehingga pada tgl 19 Mei, Kasubag Perencanaan, Kasubag Umum bawahan saya melayangkan surat ke Sekda dan tembusan ke BKD, yang isinya menyampaikan alasan bahwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah pensiun serta menunjukan Pak Sarwom sebagai Sekretaris Pelaksanaan Tugas dan pada posisi itu juga, Pak Sekda sudah memberikan disposisi ke BKD tertanggal 19 Mei guna mengangkat Sekretaris sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, Rabu (15/06/22).

“Jika hal ini tidak diindahkan maka penyerapan dana OPD terkait tidak berjalan. Jadi saya mohon agar secepatnya SK dikeluarkan demi kegiatan-kegiatan Dinas,” harap Ruland.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *