Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asmansyah.
PURUK CAHU, KALTENG – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menyebutkan retribusi pajak hotel dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Puruk Cahu tidak transparan.
Mereka mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh instansi terkait dan juga meminta agar dapat disampaikan secara terbuka dan transparan guna menekan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi kedua sektor tersebut.
“Kami meminta secara tegas kepada Pemkab Mura melalui instansi terkait supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak, baik itu hotel dan tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya,” tegas ketua fraksi PKS Imanudin.
Ia mengharapkan agar nantinya dapat dilalukan evaluasi. Sehingga, perubahan peningkatan PAD dapat terealisasi sesuai dengan banyaknya usaha perhotelan dan juga tempat hiburan.
“Tentu, perihal ini sebagai masukan dan juga harapan dalam peningkatan jumlah PAD kita, agar semua sektor bisa sama rata dalam mewujudkan pembangunan di daerah kita melalui PAD,” tandasnya, Juru bicara fraksi PKS Imanuddin saat menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Raperda tahun 2022